"SELAMAT DATANG DI RUANG SEDERHANA INI..........
ruang tempat seorang anak desa menulis, merangkai &
ingin meraih impian...yang bukan sekadar mimpi....
"

"Mujahid adalah tanda semangat..
bukan semata pedang yang terangkat...,
Mujahid adalah tanda cita dan cinta yang suci...
dan bukan sebuah menara tinggi duniawi..."

Rabu, 27 Oktober 2010

Mematikan HP ketika sedang sholat, kenapa tidak?

Ketika kita sedang sholat berjamaah di masjid, tidak jarang kita menemukan di antara jama’ah masjid yang berdering HPnya atau bahkan kita pernah mengalami hal serupa, sehingga suasana yang tadinya khusyu’ akhirnya menjadi buyar dan sangat terganggu dengan hal tersebut. Sebagai pemilik HP selain tidak khusyu’ tentu bertambah merasa bersalah ketika HP berulang kali berbunyi, karena si penelpon juga tidak tahu jika si pemilik HP sedang melaksanakan sholat.
Melihat kenyataan di atas, tentu yang paling bertanggung jawab adalah pemilik HP yang berdering, karena sudah seharusnya ia mematikan HPnya sebelum melaksanakan sholat. Namun karena lupa atau terburu-buru sehingga HP pun masih dalam keadaan aktif ketika sholat berlangsung. Lalu apa yang dilakukan oleh pemilik HP jika HPnya berdering ketika sholat berlangsung? Padahal jika mengambil HP dari saku kemudian mematikannya khawatir batal sholatnya. Sehingga HP pun dibiarkan hingga berhenti berdering.
Apakah Islam tidak mengatur mengenai hal ini? Apakah Rasulullah tidak pernah mencontohkan hal yang serupa? Jika berkaitan dengan mematikan HP ketika sedang melaksanakan sholat, tentu sudah pasti Rasulullah tidak pernah mencontohkan, karena memang pada zaman beliau belum terdapat HP. Namun ada beberapa hadist yang perlu kita cermati di bawah ini :
1. ‘’Bunuhlah dua bimatang ular dan lipan, walaupun kamu sedang shalat.’’(HR.Bukhari)
2. ”Dari Aisyah ia berkata : Adalah Rasulullah shallallhu alaihi wasallam shalat dan pintu tertutup, kemudian saya [ aisyah ] datang dan minta untuk dibukakan pintu, kemudian beliau berjalan dan membukakan pintu untukku, lalu kembali pada tempat shalatnya (Abu Dawud, kitab Ash-Shalah 922, At-Turmudzi, kitab Ash-Shalah 601, An-Nasa’i, kitab As-Sahw 2/11).
3. Berkata Abu Qutadah ra;
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (SAW) pernah menggendong Umamah binti Zainab, cucu beliau sendiri ketika shalat. Ketika sujud beliau meletakkannya dan ketika berdiri, beliau menggendongnya lagi. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dari beberapa hadist di atas menunjukkan bahwa gerakan-gerakan yang sedikit tidak membatalkan shalat, juga gerakan-gerakan yang terpisah-pisah dan tidak berkesinambungan tidak membatalkan shalat. Artinya dalam shalat ketika ada keperluan, dibolehkan melakukan gerakan di luar sholat. Bahkan jika dalam kondisi terpaksa, jangankan bergerak untuk menonaktifkan HP, berlari pun dibolehkan, seperti dalam situasi perang. Oleh karena itu, prinsip utama harus dipegang bahwa menjaga konsentrasi orang banyak dalam salat dapat dianggap sesuatu yang darurat (sangat penting). Inilah alasan yang dapat diajukan sehubungan dengan solusi bagi orang yang terlanjur tidak me-nonaktifkan HPnya sebelum shalat berjamaah. Jadi sekali lagi, dibolehkan mematikan HP berdering ketika kita sedang melaksanakan sholat.
Namun alangkah lebih baik jika sebelum “menghadap” Allah dalam sholat, kita siapkan dulu lahir dan batin kita, termasuk menonaktifkan HP. Kepada si penelpon, hendaknya juga memperhatikan waktu ketika hendak menelpon dan jika ia muslim sudah seharusnya ia berada dalam barisan shof jama’ah di masjid. Demikian. ’Semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl
blog comments powered by Disqus